Selamat datang :)

ANDA MEMASUKI KAWASAN ORANG PINGGIRAN, YANG HANYA BISA MELIHAT, TANPA DIBERI KESEMPATAN UNTUK BERTINDAK.

Sabtu, 02 April 2011

RAMBU-RAMBU DALAM PENYUSUNAN PERPAJAKAN

Secara sederhana strategi perpajakan dirumuskan sebagai cara atau upaya yang dilakukan oleh wajib pajak dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban dan haknya di bidang perpajakan. Dalam praktiknya, terdapat banyak strategi perpajakan yang tersedia tetapi yang terpenting adalah bagaimana wajib pajak dapat memilih alternatif strategi perpajakan yang sesuai dengan kebutuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban dan haknya di bidang perpajakan.
Berikut adalah kriteria strategi perpajakan yang efektif:
1.sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, karna jika tidak maka strategi perpajakan akan memiliki risiko.
2.Mudah di pahami dan dilaksanakan oleh wajib pajak.
3.Harus sesuai dengan kebutuhan wajib pajak.
4.Mendapat dukungan dan komitmen dari manajemen ketika dilaksanakan.
5.Harus bersifat fleksibel terhadap perubahan yang terjadi di masa yang akan datang.


Dalam strategi perpajakan dikenal istilah tax avoidance, yaitu cara untuk menghemat pajak yang memanfaatkan celah-celah perpajakan, dan juga istilah tax evasion yaitu cara penghindaran kewajiban perpajakan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. sedangkan ketika praktik di lapakan antara tax avoidance dan tax evasion sangatlah tipis perbedaanya, sehingga wajib pajak yang bermaksud untuk melakukan tax avoidance dapat terjebak baik secara sadar maupun tidak terhadap perbuatan yang tergolong kepada tax evasion.


Berikut ini adalah beberapa alasan umum yang biasa dijadikan oleh wajib pajak, untuk menghindari pajak:
a. Adanya peluang untuk melakukan penghindaran pajak.
b. Wajib pajak memiliki anggapan bahwa, kemungkinan perbuatanya menghindari pajak relatif kecil diketahui oleh lembaga terkait.
c. Manfaat yang di dapat dalam menghindari pajak lebih besar jika di bandingkan dengan risikonya. (padahal pada kenyataanya tidak seperti itu.
d. Sangsi perpajakan tidak terlalu berat.
e. Bervasiasinya pelaksanaan penegakan hukum.










SUMBER : Buku, Kapita Selekta Perpajakan (penerbit salemba 4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar